BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan bagi para pemudik.
Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 8 April 2025 pukul 00.00 WIB. Jenis kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut meliputi:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandengan.
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan.
Namun, ada beberapa kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi, di antaranya:
- Kendaraan pengantar uang.
- Kendaraan pengangkut hewan ternak.
- Kendaraan pengangkut bahan pokok (sembako).
Imbauan dan Penegasan dari Ditlantas Polda Jambi
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik,” ujar Kombes Pol Dhafi, Minggu (23/3/2025).
Polda Jambi juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi peraturan ini dan menyesuaikan jadwal pengiriman barang di luar periode pembatasan.
“Kami mengimbau agar para pengusaha angkutan barang dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran,” tambahnya.
Upaya Pengamanan Arus Mudik
Ditlantas Polda Jambi telah menyiapkan personel untuk ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran 2025.
“Kami akan menempatkan personel di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas,” pungkas Kombes Pol Dhafi.
Pembatasan ini diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang menjadi dasar kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berjalan dengan lebih aman dan lancar. (Red)