Catet Bos! Ini Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beroperasi Saat Mudik Lebaran

By britabar - Senin, 24 Maret 2025 | 08:28 WIB | 322 Views
Ilustrasi angkutan batu bara. Dok. Polres Batanghari

BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan bagi para pemudik.

Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 8 April 2025 pukul 00.00 WIB. Jenis kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut meliputi:

  1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan.
  3. Mobil barang dengan kereta gandengan.
  4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan.

Namun, ada beberapa kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi, di antaranya:

  1. Kendaraan pengantar uang.
  2. Kendaraan pengangkut hewan ternak.
  3. Kendaraan pengangkut bahan pokok (sembako).

Imbauan dan Penegasan dari Ditlantas Polda Jambi

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik,” ujar Kombes Pol Dhafi, Minggu (23/3/2025).

Polda Jambi juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi peraturan ini dan menyesuaikan jadwal pengiriman barang di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau agar para pengusaha angkutan barang dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran,” tambahnya.

Upaya Pengamanan Arus Mudik

Ditlantas Polda Jambi telah menyiapkan personel untuk ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran 2025.

“Kami akan menempatkan personel di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas,” pungkas Kombes Pol Dhafi.

Pembatasan ini diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang menjadi dasar kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berjalan dengan lebih aman dan lancar. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…