Buronan Curanmor Sarolangun Diringkus Saat Hendak Beraksi Lagi

By britabar - Rabu, 26 Maret 2025 | 05:02 WIB | 391 Views
Buronan pencuri motor berhasil ditangkap.

BRITABARU.COM, SAROLANGUN – Seorang pria bernama Ucok (40), warga Sarolangun, akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian setelah menjadi buronan dalam kasus pencurian motor milik Danramil Sarolangun. Penangkapan ini terjadi saat ia hendak kembali beraksi mencuri ban mobil di sebuah perkebunan sawit.

Tim Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku di kawasan PT HTI, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun. Polisi yang telah lama mengincar Ucok berhasil menggagalkan aksinya sebelum ia sempat membawa kabur barang curian.

Setelah penangkapan, aparat kepolisian menemukan motor milik Danramil yang sebelumnya dicuri oleh Ucok. Motor tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di semak-semak. Selain itu, polisi juga mengamankan satu set kunci L yang digunakan pelaku untuk membobol kunci motor korbannya.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Heler Sianipar, mengungkapkan bahwa Ucok merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia diketahui telah beraksi di berbagai wilayah di Sarolangun, termasuk Singkut, Sarolangun Kota, dan Pauh.

Modus Operandi Pelaku

Ucok diketahui menggunakan modus dengan berkeliling ke permukiman warga untuk mencari korban. Ia mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau bahkan di dalam rumah yang tidak terkunci dengan baik. Berbekal kunci L, ia dengan mudah membobol kunci kendaraan dan melarikan motor tersebut.

“Ucok itu adalah DPO curanmor yang sudah lama kita cari. Alhamdulillah, dia sudah berhasil kami tangkap di daerah Air Hitam. Dia sudah beraksi di berbagai wilayah di Sarolangun,” ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Heler Sianipar.

Polisi Masih Memburu Rekan Pelaku

Meskipun Ucok telah berhasil diringkus, pihak kepolisian masih memburu rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini. Aparat terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas di Sarolangun.

Atas perbuatannya, Ucok dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi tindakan kriminal. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…