BRITABARU.COM, SAROLANGUN – Seorang pria bernama Ucok (40), warga Sarolangun, akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian setelah menjadi buronan dalam kasus pencurian motor milik Danramil Sarolangun. Penangkapan ini terjadi saat ia hendak kembali beraksi mencuri ban mobil di sebuah perkebunan sawit.
Tim Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku di kawasan PT HTI, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun. Polisi yang telah lama mengincar Ucok berhasil menggagalkan aksinya sebelum ia sempat membawa kabur barang curian.
Setelah penangkapan, aparat kepolisian menemukan motor milik Danramil yang sebelumnya dicuri oleh Ucok. Motor tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di semak-semak. Selain itu, polisi juga mengamankan satu set kunci L yang digunakan pelaku untuk membobol kunci motor korbannya.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Heler Sianipar, mengungkapkan bahwa Ucok merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia diketahui telah beraksi di berbagai wilayah di Sarolangun, termasuk Singkut, Sarolangun Kota, dan Pauh.
Modus Operandi Pelaku
Ucok diketahui menggunakan modus dengan berkeliling ke permukiman warga untuk mencari korban. Ia mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau bahkan di dalam rumah yang tidak terkunci dengan baik. Berbekal kunci L, ia dengan mudah membobol kunci kendaraan dan melarikan motor tersebut.
“Ucok itu adalah DPO curanmor yang sudah lama kita cari. Alhamdulillah, dia sudah berhasil kami tangkap di daerah Air Hitam. Dia sudah beraksi di berbagai wilayah di Sarolangun,” ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Heler Sianipar.
Polisi Masih Memburu Rekan Pelaku
Meskipun Ucok telah berhasil diringkus, pihak kepolisian masih memburu rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini. Aparat terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas di Sarolangun.
Atas perbuatannya, Ucok dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi tindakan kriminal. (Red)