BRITABARU.COM, JAMBI – Helen Dian Krisnawati dan Diding menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primer. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) dalam dakwaan subsider, serta Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dalam dakwaan lebih subsider.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meli Anggaraini Siregar. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Helen dan Diding berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula dari percakapan telepon antara Diding dan Arifani alias Ari Ambok. Dalam komunikasi tersebut, Diding menawarkan pekerjaan kepada Ari Ambok untuk menjual sabu dan ekstasi. Ari Ambok kemudian bertanya mengenai pemilik barang haram tersebut.
“Barangnya siapa, Bang?” tanya Ari Ambok.
Diding menjawab dengan singkat, “Barangnya dari Helen.”
Ari Ambok juga sempat mempertanyakan keamanan transaksi tersebut, yang kemudian dijawab oleh Diding dengan meyakinkan bahwa semuanya aman. Bahkan, dalam percakapan tersebut, Diding mengaktifkan loudspeaker agar Helen dapat turut mendengar dan memberikan instruksi secara langsung.
“Pokoknya kalau mau kerja, urusannya sama Diding lah. Aman itu, nanti kalau ada masalah, saya yang urus,” kata Helen dalam percakapan yang dibacakan JPU di persidangan.
Helen kemudian meminta agar Ari Ambok menjual narkotika dalam jumlah besar, yakni 20 kilogram. Namun, Ari Ambok menolak dan menawar jumlah yang lebih sedikit. Setelah negosiasi, kesepakatan pun tercapai untuk menjual 4 hingga 5 kilogram sabu.
Kesepakatan dan Eksekusi Transaksi
Dalam transaksi ini, disepakati harga per kilogram sabu sebesar Rp450 juta, sedangkan ekstasi dihargai Rp160 ribu per butir. Setelah harga disepakati, Diding menanyakan waktu pengiriman kepada Helen.
“Kapan barang mau diturunkan?” tanya Diding.
Helen pun menjawab, “Kamu pulang dulu, nanti ditelepon.”
Keesokan harinya, Helen menghubungi Diding dan mengatur agar penyerahan barang dilakukan di Pulau Pandan sekitar pukul 16.00 WIB. Helen menyuruh Diding untuk menunggu seseorang yang akan mengantarkan narkotika di atas jembatan Pulau Pandan.
Tak lama kemudian, seorang pria bernama Tono, yang merupakan anak buah Helen, tiba di lokasi. Diding mengenali orang tersebut dan menerima barang berupa 4 kilogram sabu serta 2.000 butir ekstasi yang dibungkus dalam plastik kresek hitam. Barang haram itu kemudian disimpan Diding di semak-semak berjarak 200 meter dari jembatan untuk memudahkan proses distribusi berikutnya.
Pengambilan Barang dan Penyerahan kepada Pembeli
Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menghubungi Diding untuk memberikan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil barang tersebut.
“Orangnya pakai motor NMax merah dan jaket hitam,” ujar terdakwa.
Pada pukul 21.00 WIB, orang yang dimaksud tiba di lokasi. Diding memastikan identitasnya sebelum menyerahkan 4 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi kepada orang tersebut.
Meski seluruh narkotika belum terjual, terdakwa tetap dapat melakukan pembayaran kepada Diding sesuai kesepakatan awal. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut dari jaksa.
Persidangan Berlanjut
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan besar peredaran narkotika di Jambi. Majelis hakim akan terus mendalami peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini sebelum menentukan putusan hukum yang akan dijatuhkan.
Pengadilan Negeri Jambi dijadwalkan akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti yang dapat memperkuat dakwaan terhadap Helen Dian Krisnawati dan Diding. Publik menanti apakah kedua terdakwa akan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Red)