BRITABARU.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram di kawasan Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.
Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di door trim sebuah mobil mewah yang dirental oleh para pelaku. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai dua pria menyewa mobil mewah dari Medan.
Kepada pemilik rental, mereka mengaku akan pergi ke Riau. Namun, karena merasa curiga, pemilik rental melacak kendaraan tersebut melalui GPS dan menemukan bahwa mobil Toyota Fortuner putih berpelat nomor BK 1899 GMK justru berada di Jambi.
Tidak tinggal diam, pemilik mobil segera menghubungi rekan-rekannya di Jambi untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut. Selain itu, ia juga melaporkan kejadian ini ke BNNP Jambi karena diduga kuat terkait jaringan narkoba.
Tim pemberantasan BNNP Jambi segera bergerak ke lokasi yang terdeteksi. Mobil Fortuner tersebut ditemukan di kawasan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.
Saat diamankan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Pandu Rahman Wiguna (41), yang berperan sebagai sopir. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 25 kilogram sabu yang disimpan dalam door trim pintu mobil. Rinciannya, tiga bungkus ditemukan di pintu depan kiri, 12 bungkus di pintu belakang kanan, dan 10 bungkus di pintu belakang kiri. Setelah menangkap Pandu, petugas memburu tersangka lain, Ade Irfan Siagian (24), yang disebut oleh Pandu sedang berada di Hotel Victory.
Namun, ketika petugas tiba di hotel, Ade telah melarikan diri. Tak menyerah, petugas terus melacak pergerakan Ade dan akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Sekernan.
Saat itu, Ade sedang berada di dalam bus dan berusaha melarikan diri kembali ke Medan.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Wisnu Handoko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil mereka antar.
Mereka juga diketahui sudah beberapa kali mengirim narkoba ke wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan sekitarnya. Jaringan mereka kerap menyewa mobil rental untuk memuluskan aksi penyelundupan barang haram tersebut.
“Bahwa ada sebuah mobil roda empat dicurigai ketika berada di salah satu tempat di Simpang Handil. Masyarakat memberi informasi kepada kami, lalu tim kami segera ke sana dan mendapati mobil Fortuner warna putih bersama sopir,” ujar Brigjen Wisnu Handoko.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan BNNP Jambi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika terus diperketat, terutama dalam mengantisipasi modus baru yang digunakan oleh para pengedar.