Begini Tampang Pemuda di Jambi Nekat Begal Gadis Kenalan Medsos, Pelaku Ditangkap Polisi

By britabar - Sabtu, 12 April 2025 | 07:01 WIB | 1279 Views
Dokumentasi Polres Muaro Jambi.

BRITABARU.COM, MUARO JAMBI – Seorang pemuda berinisial Aditya (22), warga Pall Merah, Kota Jambi, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pembegalan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun berinisial NC. Aksi keji ini terjadi setelah keduanya saling kenal melalui media sosial.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 25 Maret 2025, di kawasan Citra Raya City (CRC), Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Setelah dibegal, korban ditinggalkan dalam kondisi luka di pinggir jalan. Beruntung, warga yang melintas menemukan korban dan segera membawanya ke Polsek Jaluko untuk mendapatkan pertolongan.

Korban Jemput Pelaku, Lalu Dibegal

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menyampaikan bahwa pelaku dan korban baru pertama kali bertemu secara langsung setelah berkenalan lewat media sosial. Ironisnya, korban yang masih di bawah umur itu bahkan menjemput pelaku menggunakan sepeda motornya sendiri.

“Pengakuan pelaku, korban sempat mengeluarkan kata-kata yang menyinggung. Pelaku kesal dan langsung melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian belakang leher serta mulut korban, hingga korban terjatuh,” jelas Hanafi, Sabtu (12/4/2025).

Melihat korban dalam keadaan lemah, pelaku kemudian mengambil motor dan handphone milik korban lalu kabur, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Pelaku Ditangkap di Mes Cucian Motor

Setelah laporan dibuat, polisi segera bergerak. Aditya akhirnya ditangkap pada Kamis, 10 April 2025, saat berada di mes cucian motor di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Saat ditangkap, pelaku masih menguasai sepeda motor milik korban.

“Pelaku diduga merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ungkap Hanafi.

Atas perbuatannya, Aditya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya remaja, agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di media sosial. Jangan mudah percaya dan selalu pastikan keamanan diri saat bertemu orang yang baru dikenal secara online. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…