BRITABARU.COM, JAKARTA – Rumah milik aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (15/5/2025), meskipun sengketa lahan masih dalam proses persidangan.
Eksekusi dilakukan atas permintaan Dede Tasno, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. Atalarik mengaku kaget, karena belum pernah menerima pemberitahuan resmi soal eksekusi.
“Saya beli tanah ini sejak lama, lengkap dengan AJB dan sertifikat. Tiba-tiba datang pihak lain membawa alat ukur versi mereka sendiri,” ujar Atalarik.
Kuasa hukum Atalarik, Sanja, menegaskan eksekusi dilakukan tergesa-gesa. Ia menyebut persidangan terkait gugatan tanah ini masih berjalan, dan putusan baru akan dibacakan pada 4 Juni 2025.
“Sertifikat atas nama Atalarik sah dan tercatat di BPN. Seharusnya eksekusi ditunda sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Sanja.
Dalam gugatan yang diajukan pada 30 Juli 2024, Atalarik meminta pengadilan menyatakan Akta Pemindahan Hak tahun 2001 batal demi hukum dan mengesahkan dirinya sebagai pemilik sah atas dua bidang tanah di Kp Cikempong, Pakansari, Cibinong, seluas total 9.070 m².