BRITABARU.COM, MERANGIN – Bupati Merangin, H. M. Syukur, menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin hanya diperuntukkan bagi keperluan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan dalam acara penertiban kendaraan dinas serta pemasangan stiker Pemkab Merangin di masing-masing kendaraan, yang berlangsung di jalur dua depan Kantor Dinas Kominfo Merangin, Rabu (25/3).
“Mobil dinas bukanlah kendaraan pribadi. Fungsinya adalah untuk mendukung kelancaran tugas pejabat Pemkab Merangin, baik dalam aktivitas di lapangan maupun kegiatan resmi lainnya,” ujar Bupati.
Penggunaan Mobil Dinas Harus Sesuai Ketentuan
Saat ini, Pemkab Merangin memiliki sekitar 385 unit mobil dinas yang diperuntukkan bagi kegiatan operasional pemerintahan. Bupati menekankan bahwa kendaraan tersebut harus digunakan sesuai dengan kebutuhan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kecuali dalam keadaan darurat di lingkungan masyarakat, misalnya ada warga yang sakit atau mengalami musibah dan tidak ada ambulans tersedia, maka kendaraan dinas bisa digunakan untuk membantu,” tambahnya.
Namun, Bupati mengingatkan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi, seperti mengangkut hasil panen sawit, membawa kentang, atau melansir minyak. “Apapun alasannya, kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Empat Poin Penting Terkait Kendaraan Dinas
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Merangin juga menekankan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap pejabat yang menggunakan kendaraan dinas:
- Pembayaran Pajak – Setiap kendaraan dinas wajib membayar pajak tepat waktu.
- Perawatan Kendaraan – Pejabat yang menggunakan kendaraan dinas bertanggung jawab untuk merawat dan menjaga kebersihan kendaraannya.
- Pemasangan Stiker Pemkab – Seluruh kendaraan dinas harus dilengkapi dengan stiker resmi Pemkab Merangin agar mudah dikenali.
- Pengembalian Kendaraan Tidak Aktif – Mobil dinas yang tidak aktif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dikembalikan ke Bagian Aset Pemkab Merangin.
Bupati juga mengimbau kepada para pejabat dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih memegang kendaraan dinas agar segera mengembalikannya kepada pemerintah daerah. “Terima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya, namun kendaraan dinas tetap harus dikembalikan,” ujarnya.
Penertiban dan Pemantauan Kendaraan Dinas
Dalam acara tersebut, Bupati menyoroti bahwa masih ada sejumlah kendaraan dinas yang kurang terawat. “Jangan mentang-mentang ini mobil pemerintah, lalu dibiarkan dalam kondisi berantakan. Rawatlah kendaraan itu sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, H. A. Khafid Moein, meminta para pejabat untuk menertibkan penggunaan pelat nomor kendaraan dinas sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan, seperti BH 1 F, BH 2 F, dan seterusnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin, Masyhuri, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 167 unit kendaraan dinas roda empat yang masih aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 unit hadir dalam kegiatan penertiban, sementara 65 unit lainnya belum hadir dengan berbagai alasan. “Seluruh kendaraan dinas yang hadir hari ini akan dipasangi stiker resmi Pemkab Merangin,” jelasnya.
Dengan adanya langkah penertiban ini, diharapkan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Merangin dapat lebih tertib dan sesuai peruntukannya, sehingga mendukung kinerja pemerintahan yang lebih baik. (Yuu)