BRITABARU.COM, JAKARTA – Gubernur Jambi Al Haris menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sektor pertambangan, khususnya tambang batu bara, meskipun Provinsi Jambi memiliki potensi besar di bidang tersebut.
Hal ini disampaikan Al Haris dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, para kepala daerah, dan Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurut Al Haris, lahan tambang batu bara di Jambi cukup luas dan berpotensi memberikan pendapatan besar bagi daerah. Namun, kewenangan pengelolaan dan regulasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.
“Beberapa regulasi tidak melibatkan peran gubernur, termasuk dalam pengawasan dan pengelolaan tambang,” ujar Al Haris.
Kondisi ini, lanjutnya, menyebabkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah dan membuat pemerintah provinsi tidak bisa secara langsung mengelola maupun memperoleh manfaat optimal dari pendapatan tambang.
Gubernur Jambi juga menyoroti lemahnya pengawasan reklamasi pasca tambang yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Ia berharap ke depan ada revisi Undang-Undang Minerba yang memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk ikut mengawasi dan mengelola sektor pertambangan.
“Setidaknya perusahaan tambang bisa lebih menghormati pemerintah daerah,” tegasnya. (Red)