BRITABARU.COM, JAMBI – Sebanyak 936 narapidana di Lapas Kelas II A Jambi menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, tiga orang narapidana langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Batara Hutasoit, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Saka 1947. Namun, hanya remisi Idul Fitri yang memenuhi persyaratan di Lapas Jambi.
“Untuk Hari Raya Nyepi tidak ada karena secara regulasi tidak memenuhi persyaratan. Sementara untuk Idul Fitri, kami mengusulkan 944 narapidana untuk menerima remisi. Dari jumlah itu, 936 orang telah keluar SK-nya dan tiga di antaranya langsung bebas. Sedangkan 48 narapidana lainnya masih dalam proses verifikasi di Kantor Dirjen Pemasyarakatan,” jelas Batara, Sabtu (29/3/2025) kepada awak media.
Dominasi Pidana Umum dan Narkoba
Batara menyebutkan bahwa narapidana yang menerima pemotongan masa tahanan ini mayoritas berasal dari kasus pidana umum dan narkoba. Selain itu, terdapat 41 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang juga mendapatkan remisi.
“Rinciannya, untuk narapidana Tipikor ada 41 orang, pidana umum sebanyak 437 orang, dan narapidana kasus narkoba mencapai 458 orang,” ungkapnya.
Remisi Sebagai Apresiasi Bagi Narapidana Berkelakuan Baik
Lebih lanjut, Batara menjelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Pengurangan masa tahanan yang diberikan pun bervariasi, sesuai dengan hasil verifikasi petugas.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Regulasi yang ada menentukan jangka waktu pengurangan hukuman yang diberikan kepada mereka,” tambahnya.
Batara juga menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan tradisi tahunan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang berusaha memperbaiki diri di dalam lapas. Ia berharap, setelah mendapatkan remisi, para narapidana dapat kembali ke keluarga dan masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke lingkungan mereka dengan membawa perubahan positif dan menjadi manusia yang berguna,” tutup Batara.
Penyerahan remisi Idul Fitri 2025 ini dilakukan secara simbolis dengan pemberian Surat Keputusan (SK) remisi kepada narapidana oleh jajaran Lapas Jambi pada Jumat 28 Maret 2025. (Red)