Heboh Diduga Bandar Sabu Bebas Berkeliaran di Bungo, Polisi Buka Suara

By britabar - Sabtu, 7 Juni 2025 | 08:01 WIB | 10 Views
Ilustrasi pengedar narkoba.

BRITABARU.COM. BUNGO – Polres Bungo akhirnya buka suara menanggapi video viral di media sosial yang menyebut seorang pria diduga bandar narkoba bernama Ansori, warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin III Pelayang, bebas beraktivitas meski dikabarkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Video tersebut menunjukkan Ansori sedang berada di sebuah rumah makan. Ia disebut-sebut sempat melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. Namun, pihak kepolisian membantah kabar tersebut dan memberikan klarifikasi resmi.

Belum Jadi Tersangka, Apalagi DPO

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, menegaskan bahwa hingga saat ini Ansori belum berstatus sebagai tersangka, sehingga tidak mungkin diterbitkan DPO terhadap dirinya.

Status tersangka saja belum, bagaimana mau diterbitkan DPO? Nanti kalau hasil pemeriksaan cukup bukti memenuhi unsur, baru bisa dijadikan tersangka,” ujar AKP M. Noer pada Sabtu (7/6/2025).

Nama Ansori Muncul dalam Penyelidikan Kasus Rita Asmi

Menurut AKP Noer, nama Ansori muncul dalam pengembangan penyidikan terhadap tersangka Rita Asmi, yang ditangkap pada 9 April 2025 oleh Tim Satresnarkoba Polres Bungo atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berdasarkan LP A/01/IV/2025 di SPKT Polsek Batin II Pelayang, Polres Bungo.

Dari hasil interogasi terhadap Rita, diketahui bahwa sabu yang diamankan berasal dari Ansori, yang langsung mengantar barang haram tersebut dan menerima pembayaran tunai.

Penggeledahan Tak Temukan Barang Bukti Narkoba

Polisi sempat melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Ansori. Namun, Ansori sudah lebih dulu melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan warga sipil, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Yang kami temukan hanya uang tunai sebesar Rp 45.800.000. Uang tersebut, menurut keterangan istri Ansori, merupakan hasil jual tanah dan pinjaman dari bank,” jelas AKP Noer.

Hal ini diperkuat dengan bukti kuitansi penjualan tanah dan surat pinjaman Bank BRI. Karena tidak terkait dengan perkara narkoba, uang tersebut dikembalikan ke istri Ansori disaksikan oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun.

Perkara Rita Sudah Dilimpahkan, Ansori Dipanggil Sebagai Saksi

AKP Noer juga menyampaikan bahwa perkara Rita telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Mei 2025. Namun, JPU memberikan petunjuk P-19 pada 22 Mei 2025, yang diterima oleh penyidik pada 3 Juni 2025.

Dalam petunjuk itu, JPU meminta agar Ansori diperiksa sebagai saksi. Menindaklanjuti hal ini, penyidik telah mengirim surat panggilan pertama pada 28 Mei 2025 untuk pemeriksaan pada 30 Mei 2025. Namun, Ansori tidak memenuhi panggilan tersebut.

Surat panggilan kedua telah dikirim pada 4 Juni 2025, untuk pemeriksaan pada 10 Juni 2025 mendatang. Jika kembali mangkir, pihak kepolisian akan menempuh jalur upaya paksa.

“Apabila saudara Ansori tidak dapat hadir kembali, akan dilakukan upaya paksa,” tegas AKP M. Noer. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 7, 2025

Heboh Diduga Bandar Sabu Bebas Berkeliaran di Bungo, Polisi Buka Suara

BRITABARU.COM. BUNGO – Polres Bungo akhirnya buka suara menanggapi video…

Jun 7, 2025

Kapolres Bungo Gencarkan Razia PETI, Warga Desak Penangkapan Pemodal Utama

BRITABARU.COM, BUNGO – Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, terus…

Jun 7, 2025

Polresta Jambi Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kelurahan Legok

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Suasana di aula Kelurahan Legok, Kecamatan…

Jun 7, 2025

Spesialis Curanmor di Jambi Ditangkap, Sudah Beraksi di 15 TKP

BRITABARU.COM, JAMBI – Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil…

Jun 7, 2025

Wanita di Kota Jambi Jadi Korban Begal Payudara Saat Berangkat Kerja, Polisi Lakukan Penyelidikan

BRITABARU.COM. JAMBI – Seorang wanita muda berinisial R (20), warga…

Jun 5, 2025

Langgar Disiplin! Tiga Anggota Polres Sarolangun Dipecat Tidak Hormat

BRITABARU.COM, SAROLANGUN – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun secara resmi memberhentikan…