BRITABARU.COM. BUNGO – Polres Bungo akhirnya buka suara menanggapi video viral di media sosial yang menyebut seorang pria diduga bandar narkoba bernama Ansori, warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin III Pelayang, bebas beraktivitas meski dikabarkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Video tersebut menunjukkan Ansori sedang berada di sebuah rumah makan. Ia disebut-sebut sempat melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. Namun, pihak kepolisian membantah kabar tersebut dan memberikan klarifikasi resmi.
Belum Jadi Tersangka, Apalagi DPO
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, menegaskan bahwa hingga saat ini Ansori belum berstatus sebagai tersangka, sehingga tidak mungkin diterbitkan DPO terhadap dirinya.
Status tersangka saja belum, bagaimana mau diterbitkan DPO? Nanti kalau hasil pemeriksaan cukup bukti memenuhi unsur, baru bisa dijadikan tersangka,” ujar AKP M. Noer pada Sabtu (7/6/2025).
Nama Ansori Muncul dalam Penyelidikan Kasus Rita Asmi
Menurut AKP Noer, nama Ansori muncul dalam pengembangan penyidikan terhadap tersangka Rita Asmi, yang ditangkap pada 9 April 2025 oleh Tim Satresnarkoba Polres Bungo atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berdasarkan LP A/01/IV/2025 di SPKT Polsek Batin II Pelayang, Polres Bungo.
Dari hasil interogasi terhadap Rita, diketahui bahwa sabu yang diamankan berasal dari Ansori, yang langsung mengantar barang haram tersebut dan menerima pembayaran tunai.
Penggeledahan Tak Temukan Barang Bukti Narkoba
Polisi sempat melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Ansori. Namun, Ansori sudah lebih dulu melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan warga sipil, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
“Yang kami temukan hanya uang tunai sebesar Rp 45.800.000. Uang tersebut, menurut keterangan istri Ansori, merupakan hasil jual tanah dan pinjaman dari bank,” jelas AKP Noer.
Hal ini diperkuat dengan bukti kuitansi penjualan tanah dan surat pinjaman Bank BRI. Karena tidak terkait dengan perkara narkoba, uang tersebut dikembalikan ke istri Ansori disaksikan oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun.
Perkara Rita Sudah Dilimpahkan, Ansori Dipanggil Sebagai Saksi
AKP Noer juga menyampaikan bahwa perkara Rita telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Mei 2025. Namun, JPU memberikan petunjuk P-19 pada 22 Mei 2025, yang diterima oleh penyidik pada 3 Juni 2025.
Dalam petunjuk itu, JPU meminta agar Ansori diperiksa sebagai saksi. Menindaklanjuti hal ini, penyidik telah mengirim surat panggilan pertama pada 28 Mei 2025 untuk pemeriksaan pada 30 Mei 2025. Namun, Ansori tidak memenuhi panggilan tersebut.
Surat panggilan kedua telah dikirim pada 4 Juni 2025, untuk pemeriksaan pada 10 Juni 2025 mendatang. Jika kembali mangkir, pihak kepolisian akan menempuh jalur upaya paksa.
“Apabila saudara Ansori tidak dapat hadir kembali, akan dilakukan upaya paksa,” tegas AKP M. Noer. (Red)