BRITABARU.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan tersebut dibatalkan karena proses penganggaran yang dinilai lambat dan tidak memungkinkan untuk diterapkan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga, keputusan diambil bahwa kebijakan itu tidak bisa dijalankan,” jelas Sri Mulyani.
Diskon tarif listrik sebelumnya diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 23 Mei 2025. Ia menyebut stimulus ini ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA, untuk mendongkrak konsumsi dan menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua.
Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku tidak tahu-menahu soal kebijakan tersebut, menandakan belum adanya koordinasi teknis antar kementerian.
“Kalau ada pemotongan atau apapun mekanismenya, biasanya dibahas dulu. Saya belum tahu apakah sudah dibahas di teknis,” kata Bahlil pada 26 Mei 2025.
Sebagai pengganti diskon listrik, pemerintah akan menaikkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini meningkat dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
“Karena diskon listrik tidak jadi, kita dorong daya ungkit ekonomi dengan BSU yang nilainya kita tingkatkan,” ujar Sri Mulyani.
Akibat pembatalan ini, sekitar 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah yang semula menjadi sasaran diskon, tidak akan mendapat potongan tagihan seperti yang direncanakan.
Meski begitu, pemerintah tetap meluncurkan paket stimulus ekonomi lainnya yang akan diumumkan lengkap pada 5 Juni 2025.
Stimulus Tambahan yang Disiapkan:
- Diskon tarif transportasi (kapal laut, kereta api, dan pesawat) selama libur sekolah Juni–Juli 2025.
- Potongan tarif tol untuk sekitar 110 juta kendaraan.
- Tambahan bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
- BSU bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
- Perpanjangan diskon iuran JKK untuk buruh sektor padat karya.
Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, setelah kuartal sebelumnya hanya tumbuh 4,87 persen. (Red)