BRITABARU.COM, JAMBI – Tim gabungan Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sembilan unit sepeda motor yang meresahkan warga Kota Jambi. Tersangka utama, Heinche Ellyandra alias Hen, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Beliung Patah, Alam Barajo, Senin (2/6/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan bersama Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek jajaran, setelah menerima enam laporan dari wilayah Kota Baru, Telanaipura, dan Jambi Selatan.
Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, menjelaskan Hen mengaku meminjam motor korban dengan modus pura-pura, lalu menjualnya ke penadah. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.
Selain Hen, polisi mengamankan tiga penadah, yakni SR (30), TN (43), dan ER (28), yang membeli motor hasil kejahatan dengan harga di bawah pasaran. Hen dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan pertimbangan Pasal 56 KUHP terkait bantuan dalam kejahatan.
“Kami juga sudah mengamankan penadah yang menerima motor-motor hasil kejahatan ini. Saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Manang.
Polisi masih mencari tiga motor yang belum ditemukan, diduga sudah dipindah ke luar Kota Jambi. Manang menegaskan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini.
Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi masyarakat yang berharap Polda Jambi terus menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan. (Red)