BRITABARU.COM, JAMBI – Seorang analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci, Rafina (26), ditangkap polisi setelah membobol 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk judi online.
“Kalau hasil analisis rekening yang bersangkutan, uang tersebut digunakan untuk judi online,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Senin (2/6/2025).
Aksi Rafina berlangsung dari September 2023 hingga Oktober 2024. Modusnya, memalsukan tanda tangan nasabah dan menarik uang secara bertahap tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Salah satu korban adalah mantan Bupati Kerinci, Adirozal.
Rafina memanfaatkan kepercayaan nasabah dan teller bank. Karena sebelumnya dipercaya untuk mengurus transaksi, teller tidak menaruh curiga ketika ia menyodorkan dokumen palsu.
Dari Rp 7,1 miliar yang ditarik, sekitar Rp 4 miliar sudah dikembalikan ke 17 nasabah. Sisanya belum dikembalikan, dan hanya tersisa Rp 80 ribu di rekening Rafina. Uang judi online yang tercatat mencapai Rp 70–80 juta.
Polisi menyita 46 bukti penarikan ilegal dan memastikan tidak ada keterlibatan pelaku lain. Rafina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 miliar. (Red)