BRITABARU.COM, MERANGIN – Aksi perampokan bersenjata di sebuah penginapan di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap dalam kondisi luka tembak setelah melawan saat disergap di hutan Sungai Ladi.
Kejadian perampokan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, di Penginapan Asyifa, saat sekelompok pelajar tengah bermalam di lokasi tersebut. Tiga pria tak dikenal masuk ke kamar korban dan mengancam dengan senjata tajam, lalu merampas tujuh unit handphone dan satu tas milik pelajar.
“Salah satu pelaku bahkan mengancam korban agar tidak melapor,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, Rabu (28/5/2025).
Usai menerima laporan, tim gabungan dari Reskrim Polsek Lembah Masurai dan Polres Merangin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tiga pelaku berhasil diidentifikasi, yaitu Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35).
Petugas kemudian memburu ketiganya hingga ke wilayah hutan lebat di Sungai Ladi. Untuk mencapai lokasi persembunyian, tim harus menempuh perjalanan berat selama sembilan jam—terdiri dari 4 jam berkendara dan 5 jam berjalan kaki.
Setibanya di pondok persembunyian, dua pelaku yang berada di lokasi mencoba melawan dan kabur. Polisi pun memberikan tindakan tegas dan terukur. Keduanya berhasil dilumpuhkan dan langsung diamankan.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa HP hasil rampokan, senjata tajam, serta satu paket ganja seberat 1,31 gram bruto,” ungkap AKP Mulyono.
Sementara itu, satu pelaku lain bernama Zen berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi memastikan pengejaran terus dilakukan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme dan tindak kriminal di wilayah hukum Merangin. Terima kasih atas kerja keras seluruh tim di lapangan,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Merangin dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)