Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: Barang Bukti Rp1,4 Miliar, Senjata Api, hingga Speed Boat Disita

By britabar - Rabu, 28 Mei 2025 | 04:00 WIB | 398 Views
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dalam konferensi persnya, Rabu 28 Mei 2025.

BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar secara masif di delapan lokasi berbeda, termasuk di Muaro Jambi, Batanghari, dan Kota Jambi, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba berskala internasional.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis: uang tunai senilai Rp1,4 miliar, aset properti seperti rumah, ruko, kos-kosan, hingga kendaraan dan speed boat. Tak hanya itu, aparat juga menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk melindungi aktivitas peredaran narkoba.

Perintah Tegas Kapolda: Hentikan Sampai ke Hulu, Bukan Sekadar Hilir

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa langkah pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penyalahguna semata. Fokus utama harus diarahkan pada hulu kejahatan: para bandar dan pengendali jaringan.

“Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali,” tegas Irjen Krisno.

Kapolda juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba kerap memicu kejahatan lainnya seperti kepemilikan senjata ilegal, kekerasan, bahkan terorisme. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga memerlukan sinergi dengan BNNP, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat.

Pasar Narkoba di Jambi: Dari Sopir Logistik hingga Petani Sawit

Jambi yang dikenal sebagai daerah lintasan, rupanya menjadi pasar aktif bagi peredaran narkoba. Kapolda menyebut pengguna narkoba berasal dari berbagai lapisan, termasuk sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit. Ini menjadi tantangan serius dalam upaya membebaskan Jambi dari ancaman narkoba.

Kapolda menegaskan, pendekatan rehabilitasi tetap dikedepankan bagi para pengguna. Namun bagi para bandar dan pengendali, tidak akan ada kompromi.

“Yang tertangkap sebagai penyalahguna harus direhabilitasi. Tapi untuk bandar besar, harus kita matikan aliran ‘darahnya’, yaitu uang dan asetnya,” ujarnya.

Modus Canggih: Ranjau, Transfer Bank, dan Pasutri Penjual Sabu dari Rumah

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, membeberkan berbagai modus operandi para pelaku. Mereka menggunakan sistem “ranjau” — yaitu meletakkan barang di tempat tertentu lalu memberitahukan lokasi kepada pembeli. Selain itu, transaksi dilakukan melalui aplikasi bank untuk menghindari jejak fisik.

Yang mengejutkan, bahkan ditemukan pasangan suami-istri yang menjual sabu langsung dari rumah mereka.

“Barang buktinya luar biasa: senjata rakitan, uang tunai Rp1,4 miliar, dua rumah, satu ruko, kos-kosan, kendaraan, speed boat, hingga kebun pinang,” ungkap Kombes Ernesto.

Jalur Internasional: Dari Pulau Nipah hingga Masuk ke Jambi

Salah satu jaringan besar yang berhasil diungkap melibatkan aliran barang dari luar negeri, masuk melalui Pulau Nipah, Batam, kemudian menyebar ke wilayah Jambi, khususnya Tanjung Jabung Barat dan Timur.

Yang mencengangkan, dari total barang bukti awal sebesar 50 kilogram narkotika, hanya tersisa 29 gram. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya barang haram tersebut beredar di pasar lokal, serta tingginya permintaan dari konsumen di Jambi.

Pemutusan Aliran Dana: Kunci Mematikan Jaringan

Polda Jambi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam jaringan narkoba ini. Tujuannya jelas: membekukan dan menyita aset agar jaringan tidak bisa lagi beroperasi.

“Kalau aliran uangnya kami putus, otomatis transaksi mereka berhenti. Ini langkah kami untuk menghancurkan jaringannya dari hulu ke hilir,” terang Dirresnarkoba.

Hukum Berat Mengintai: Ancaman 20 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis:

  • UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan
  • UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Dengan jeratan hukum yang berat, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika memiliki anggota keluarga atau kerabat yang menjadi pengguna narkoba. Bagi pengguna, pendekatan rehabilitasi akan dikedepankan. Namun, tidak ada ampun bagi para bandar, baik kecil maupun besar.

“Bagi pengguna, jangan ragu, datang lapor, kita bantu rehabilitasi. Tapi bagi bandar, baik kecil maupun besar, kami akan kejar sampai ke pengendali teratas. Tidak ada ruang untuk narkoba di Jambi,” tegas Kombes Ernesto. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…