BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar secara masif di delapan lokasi berbeda, termasuk di Muaro Jambi, Batanghari, dan Kota Jambi, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba berskala internasional.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis: uang tunai senilai Rp1,4 miliar, aset properti seperti rumah, ruko, kos-kosan, hingga kendaraan dan speed boat. Tak hanya itu, aparat juga menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk melindungi aktivitas peredaran narkoba.
Perintah Tegas Kapolda: Hentikan Sampai ke Hulu, Bukan Sekadar Hilir
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa langkah pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penyalahguna semata. Fokus utama harus diarahkan pada hulu kejahatan: para bandar dan pengendali jaringan.
“Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali,” tegas Irjen Krisno.
Kapolda juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba kerap memicu kejahatan lainnya seperti kepemilikan senjata ilegal, kekerasan, bahkan terorisme. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga memerlukan sinergi dengan BNNP, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat.
Pasar Narkoba di Jambi: Dari Sopir Logistik hingga Petani Sawit
Jambi yang dikenal sebagai daerah lintasan, rupanya menjadi pasar aktif bagi peredaran narkoba. Kapolda menyebut pengguna narkoba berasal dari berbagai lapisan, termasuk sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit. Ini menjadi tantangan serius dalam upaya membebaskan Jambi dari ancaman narkoba.
Kapolda menegaskan, pendekatan rehabilitasi tetap dikedepankan bagi para pengguna. Namun bagi para bandar dan pengendali, tidak akan ada kompromi.
“Yang tertangkap sebagai penyalahguna harus direhabilitasi. Tapi untuk bandar besar, harus kita matikan aliran ‘darahnya’, yaitu uang dan asetnya,” ujarnya.
Modus Canggih: Ranjau, Transfer Bank, dan Pasutri Penjual Sabu dari Rumah
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, membeberkan berbagai modus operandi para pelaku. Mereka menggunakan sistem “ranjau” — yaitu meletakkan barang di tempat tertentu lalu memberitahukan lokasi kepada pembeli. Selain itu, transaksi dilakukan melalui aplikasi bank untuk menghindari jejak fisik.
Yang mengejutkan, bahkan ditemukan pasangan suami-istri yang menjual sabu langsung dari rumah mereka.
“Barang buktinya luar biasa: senjata rakitan, uang tunai Rp1,4 miliar, dua rumah, satu ruko, kos-kosan, kendaraan, speed boat, hingga kebun pinang,” ungkap Kombes Ernesto.
Jalur Internasional: Dari Pulau Nipah hingga Masuk ke Jambi
Salah satu jaringan besar yang berhasil diungkap melibatkan aliran barang dari luar negeri, masuk melalui Pulau Nipah, Batam, kemudian menyebar ke wilayah Jambi, khususnya Tanjung Jabung Barat dan Timur.
Yang mencengangkan, dari total barang bukti awal sebesar 50 kilogram narkotika, hanya tersisa 29 gram. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya barang haram tersebut beredar di pasar lokal, serta tingginya permintaan dari konsumen di Jambi.
Pemutusan Aliran Dana: Kunci Mematikan Jaringan
Polda Jambi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam jaringan narkoba ini. Tujuannya jelas: membekukan dan menyita aset agar jaringan tidak bisa lagi beroperasi.
“Kalau aliran uangnya kami putus, otomatis transaksi mereka berhenti. Ini langkah kami untuk menghancurkan jaringannya dari hulu ke hilir,” terang Dirresnarkoba.
Hukum Berat Mengintai: Ancaman 20 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan
- UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Dengan jeratan hukum yang berat, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika memiliki anggota keluarga atau kerabat yang menjadi pengguna narkoba. Bagi pengguna, pendekatan rehabilitasi akan dikedepankan. Namun, tidak ada ampun bagi para bandar, baik kecil maupun besar.
“Bagi pengguna, jangan ragu, datang lapor, kita bantu rehabilitasi. Tapi bagi bandar, baik kecil maupun besar, kami akan kejar sampai ke pengendali teratas. Tidak ada ruang untuk narkoba di Jambi,” tegas Kombes Ernesto. (Red)