BRITABARU.COM, BUNGO – Penanganan kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo yang menjerat dua tersangka, Imanuel Purba (IP) dan Meirenty Sinaga (MS), dinilai lamban.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi sejak awal tahun 2025 dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan korban Adnan Suhamdi.
Meski tiga terdakwa lain dalam kasus serupa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, bahkan salah satunya telah bebas dari Lapas Kelas IIB Muara Bungo, dua tersangka baru ini masih berstatus wajib lapor dan belum disidangkan.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap I), dan pelimpahan tahap II masih menunggu petunjuk dari jaksa.
“Apabila berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kita akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tahap II,” ujar Maulana, Rabu (21/5/2025).
Namun, informasi berbeda datang dari Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH. Ia menyebut bahwa berkas perkara atas nama MS dan IP justru telah dikembalikan ke penyidik oleh Jaksa Peneliti Kejati Jambi beserta petunjuk kelengkapannya (P-19).
“Berkas atas nama tersangka MS dikembalikan pada 28 April 2025, sedangkan IP pada 29 April 2025,” ujar Noly seperti mengutip Jambi Ekspres, Jumat (23/5/2025).
Keterlambatan ini menuai kekecewaan dari pihak keluarga terdakwa pertama, Husor Tamba, yang sudah menjalani hukuman. Kuasa hukum Husor, Eko Sitanggang, SH, menyayangkan lambannya proses hukum terhadap tersangka yang disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.
“Otak pemalsuan sertifikat itu Imanuel Purba. Semua sudah dijelaskan oleh klien kami dalam BAP di Polda Jambi maupun dalam persidangan,” ungkap Eko, Senin (19/5/2025).
“Ironis, klien kami hanya pelaksana dan sudah hampir selesai menjalani hukuman, sementara otaknya belum juga disidangkan,” lanjutnya.
Kasus mafia tanah di Bungo ini menambah daftar panjang persoalan agraria yang mencoreng kredibilitas lembaga pertanahan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. (Red)