BRITABARU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap bahwa dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi dalam masa jabatan tiga menteri berbeda, yakni Rudiantara (2014–2019), Johnny G Plate (2019–2023), dan Budi Arie Setiadi (2023–2024).
“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini dalam periode tiga menteri. Menteri pertama terkait perencanaan, menteri kedua terkait pelaksanaan 2020–2023, dan menteri ketiga dengan perencanaan tahun 2024,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah ketiganya terlibat langsung atau hanya menjabat pada masa proyek berjalan.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo (2016–2024).
- Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo (2019–2023).
- Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan dan pengelolaan PDNS (2020–2024).
- Alfi Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta (2014–2023).
- Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017–2021).
Kejaksaan masih terus menggali keterangan saksi untuk memastikan peran para pejabat dan pihak swasta dalam kasus ini. (Red)