BRITABARU.COM, JAMBI – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Rizki Aprianto alias Yanto, ASN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi, kembali digelar tertutup di PN Jambi, Kamis (22/5/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Kuasa hukum Rizki, Rian Gumai, menyatakan proses berjalan sesuai hukum acara pidana, namun menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan.
Menurutnya, ahli psikolog dari UPTD PPA Jambi memberikan keterangan berbeda, yakni korban disebut datang ke Dinas PPA untuk pemeriksaan psikologis pada 11 November 2024, sementara kejadian dugaan pencabulan terjadi 12 November 2024.
Selain itu, Rian menyebut bahwa Kepala UPTD PPA Jambi tidak memiliki sertifikasi sebagai psikolog, dan hasil visum dari rumah sakit tidak menemukan tanda kekerasan seperti yang dituduhkan.
“Fakta tentang video porno dan tisu bekas sperma yang disebut dalam BAP korban juga tidak terungkap di persidangan,” ujar Rian.
Melansir Jambi Link, Ia juga mengungkap adanya upaya damai dengan nominal yang disebut mencapai Rp1 miliar, yang muncul menjelang praperadilan.
“Kami hanya ingin persidangan berjalan objektif sesuai Pasal 184 KUHP. Jika tidak terbukti, klien kami harus dibebaskan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat. (Red)