BRITABARU.COM, JAMBI – Helen Dian Krisnawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/5/2025), terkait kasus peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, salah satunya Arifani alias Ari Ambok, yang disebut sebagai kaki tangan Helen.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dominggus Silaban, Ari mengungkap awal mula dirinya terlibat. Ia mengaku pertama kali dihubungi Diding yang menawarkan pekerjaan menjual sabu dan ekstasi milik Helen.
“Awalnya saya ditawari jual sabu 20 kg, tapi saya hanya sanggup 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi,” ujar Ari. Ia menyebut harga sabu saat itu Rp 45 juta per kg dan ekstasi Rp 160.000–170.000 per butir.
Ari lalu meminta Candy mengambil barang di Pulau Pandan, lalu mendistribusikannya dengan bantuan Ahmad Yani. Ia mengaku menerima tawaran itu karena merasa aman membawa “bendera Helen”, meski belum pernah bertemu langsung dengan Helen.
“Saya cuma kenal namanya saja. Baru tahu wajahnya saat diperiksa di Bareskrim,” jelasnya.
Ari juga menolak tawaran awal menjual 20 kg sabu karena harga dianggap terlalu tinggi dan waktu penjualan terlalu sempit.
Sidang ini memperlihatkan luasnya jaringan peredaran narkotika di Jambi yang diduga dikendalikan Helen. Agenda berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi tambahan. (Red)