BRITABARU.COM, BUNGO – Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggotanya untuk tidak bermain-main dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ia menegaskan, jika ada oknum anggota kepolisian yang terlibat sebagai mediator pemodal tambang ilegal, maka pihaknya tidak akan segan menindak tegas dan menyeret mereka ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diproses secara etik.
“Saya sudah instruksikan, jika ada anggota yang terlibat sebagai mediator pemodal, akan saya tindak tegas dan laporkan ke Propam,” tegas Eko saat konferensi pers pemaparan hasil penindakan operasi PETI di Mapolres Bungo, Rabu (21/5/2025).
Operasi di Dua Titik, Tujuh Rakit Dimusnahkan
Sebagai wujud nyata komitmen pemberantasan PETI, Polres Bungo dalam beberapa hari terakhir telah menggelar razia di dua lokasi rawan tambang emas ilegal, yakni di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.
Dalam operasi yang dipimpinnya langsung, Kapolres Bungo menyebut pihaknya menemukan tujuh unit rakit PETI. Lima di antaranya dirusak, sementara dua lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal yang sangat merusak lingkungan serta mengancam ekosistem sungai,” ujar Eko.
Selain rakit, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain 9 unit sepeda motor milik pekerja tambang, 11 galon berisi solar, dan satu set alat pembakaran emas.
Peringatan Tegas dan Ultimatum untuk Pelaku PETI
Meski belum berhasil menangkap pekerja atau pemodal tambang ilegal dalam dua razia tersebut, AKBP Eko menegaskan bahwa operasi pemberantasan PETI akan terus berlanjut secara berkesinambungan dan tanpa tebang pilih di seluruh wilayah Kabupaten Bungo.
Ia juga mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pelaku PETI untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Dalam waktu dekat, Polres Bungo akan mengirimkan surat resmi kepada camat dan para Datuk Rio (Kepala Desa) untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang emas ilegal, termasuk penggunaan alat berat, di wilayah masing-masing.
“Jika setelah batas waktu tujuh hari sejak hari ini masih ada aktivitas PETI, maka kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Warga Diminta Tidak Tutup Mata
Dalam razia di Dusun Sungai Buluh, polisi menemukan bahwa lokasi PETI berada di atas lahan milik warga. Namun, pemilik lahan berdalih tidak mengetahui bahwa lahannya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di Kabupaten Bungo. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menutup mata terhadap keberadaan aktivitas tambang ilegal yang bisa merugikan generasi mendatang.
“Bersama-sama, kita harus menjaga lingkungan kita. PETI bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan anak cucu kita,” tutupnya. (Red)