BRITABARU.COM, MUARO BUNGO – Aktivitas pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali marak di SPBU 24.372.44 Pal 3, Muara Bungo. Ironisnya, pihak SPBU justru mengaku tidak melarang praktik tersebut selama pelangsir memiliki barcode resmi.
“Kita tidak pernah melarang. Asalkan ada barcode, pasti kita isi. Biasanya kami isi 60 liter sesuai barcode,” ujar Dedy, manajer SPBU, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, Dedy mengakui adanya praktik pemberian “uang pompa” dari para pelangsir kepada petugas SPBU. Meski tidak resmi, ia menyebut hal itu bukan paksaan.
“Mereka biasanya membayar lebih, tapi itu bukan keharusan. Yang jelas, kami pastikan mereka tidak bolak-balik ke SPBU kami,” ujarnya.
Terkait pelanggaran hukum atas penyalahgunaan BBM subsidi, Dedy menyatakan bahwa penindakan merupakan tanggung jawab kepolisian.
“Itu tugas polisi. Kalau bisa, setiap hari razia. Kami tidak bisa melarang mereka,” tutupnya.
Sebagai informasi, pelangsiran BBM subsidi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku bisa dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Red)