BRITABARU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski tingkat kepatuhan tergolong tinggi, masih terdapat ribuan pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga Jumat, 9 Mei 2025, tercatat sebanyak 404.761 dari total 415.875 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN mereka. Artinya, masih ada 11.114 pejabat yang belum menyampaikan laporan, atau setara dengan tingkat kepatuhan sebesar 97,33 persen.
“Tentang LHKPN, jadi sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa dari total laporan yang sudah masuk, sebanyak 362.882 laporan telah terverifikasi lengkap, sedangkan 41.879 lainnya masih belum lengkap. Mayoritas kekurangan laporan tersebut disebabkan oleh tidak dilampirkannya surat kuasa.
“Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa,” jelas Budi.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, KPK telah menyediakan fasilitas e-materai guna mempermudah pengisian dan pengunggahan surat kuasa dalam pelaporan LHKPN secara elektronik. Dengan fasilitas ini, diharapkan tidak ada alasan teknis yang menghambat kelengkapan laporan.
Dengan adanya kemudahan yang difasilitasi KPK, tingkat kelengkapan laporan LHKPN telah mencapai 87,26 persen. Angka ini mencerminkan kemajuan, namun masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup besar dalam upaya membangun transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat negara.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi. Melalui laporan ini, publik dan aparat penegak hukum dapat mengawasi kekayaan para pejabat negara guna memastikan tidak ada pertambahan harta yang tidak wajar selama menjabat.
Kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab administratif, namun juga mencerminkan integritas dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN agar segera menunaikan kewajiban tersebut. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat menimbulkan sanksi administratif, dan dalam beberapa kasus, menjadi indikator awal penyelidikan jika ditemukan kejanggalan dalam kekayaan penyelenggara negara. (Red)