Nah Lo, KPK Ungkap Ada 11.114 Pejabat Negara yang Belum Lapor LHKPN

By britabar - Jumat, 9 Mei 2025 | 06:13 WIB | 258 Views
11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya.

BRITABARU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski tingkat kepatuhan tergolong tinggi, masih terdapat ribuan pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga Jumat, 9 Mei 2025, tercatat sebanyak 404.761 dari total 415.875 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN mereka. Artinya, masih ada 11.114 pejabat yang belum menyampaikan laporan, atau setara dengan tingkat kepatuhan sebesar 97,33 persen.

“Tentang LHKPN, jadi sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa dari total laporan yang sudah masuk, sebanyak 362.882 laporan telah terverifikasi lengkap, sedangkan 41.879 lainnya masih belum lengkap. Mayoritas kekurangan laporan tersebut disebabkan oleh tidak dilampirkannya surat kuasa.

“Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa,” jelas Budi.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, KPK telah menyediakan fasilitas e-materai guna mempermudah pengisian dan pengunggahan surat kuasa dalam pelaporan LHKPN secara elektronik. Dengan fasilitas ini, diharapkan tidak ada alasan teknis yang menghambat kelengkapan laporan.

Dengan adanya kemudahan yang difasilitasi KPK, tingkat kelengkapan laporan LHKPN telah mencapai 87,26 persen. Angka ini mencerminkan kemajuan, namun masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup besar dalam upaya membangun transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat negara.

LHKPN merupakan instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi. Melalui laporan ini, publik dan aparat penegak hukum dapat mengawasi kekayaan para pejabat negara guna memastikan tidak ada pertambahan harta yang tidak wajar selama menjabat.

Kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab administratif, namun juga mencerminkan integritas dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN agar segera menunaikan kewajiban tersebut. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat menimbulkan sanksi administratif, dan dalam beberapa kasus, menjadi indikator awal penyelidikan jika ditemukan kejanggalan dalam kekayaan penyelenggara negara. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mei 12, 2025

Polda Jambi Gelar Patroli Malam Operasi Pekat II Siginjai 2025

BRITABARU.COM, JAMBI – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat II Siginjai…

Mei 12, 2025

Dukung Kelancaran Haji, Satlantas Polresta Jambi Setop Sementara Operasional Truk Batubara

BRITABARU.COM, JAMBI – Demi memastikan kelancaran dan kenyamanan pemberangkatan Calon…

Mei 12, 2025

Warga Jambi jadi Korban Tragedi Kapal Wisata di Bengkulu

BRITABARU.COM, BENGKULU – Gelombang laut tak pernah berkompromi. Di perairan…

Mei 12, 2025

Demi Kelancaran Ibadah Haji, Dirlantas Polda Jambi Himbau Pengusaha Batubara Taat Penghentian Operasional

BRITABARU.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengeluarkan…

Mei 12, 2025

BBTNKS Pastikan Ladang Ganja di Kaki Gunung Kerinci Berada di Luar Kawasan Taman Nasional

BRITABARU.COM, KERINCI – Penemuan ladang ganja di kawasan kaki Gunung…

Mei 12, 2025

Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Kerinci, Pemilik Kini Diburu!

BRITABARU.COM, KERINCI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci…