BRITABARU.COM, JAKARTA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Hasan Basri Agus (HBA), mengingatkan Ahmad Dhani Prasetyo agar lebih berhati-hati dalam berbicara saat rapat kerja di DPR. Pesan itu disampaikan dalam sidang MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025), menyusul laporan dugaan pelanggaran etika oleh anggota Komisi X tersebut.
“Mungkin Bapak masih terasa sebagai artis. Tapi sebagai Anggota Dewan, omongan kita disorot masyarakat. Kadang bisa dianggap main-main,” ujar HBA kepada Ahmad Dhani.
Pernyataan Dhani yang disorot adalah terkait dugaan unsur SARA dan penyebutan nama “Pono” dalam konteks yang dinilai tidak pantas. HBA menjelaskan bahwa Pono merupakan nama marga yang dihormati di Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
“Apakah Bapak tahu kalau Pono itu marga, bukan nama biasa?” tanya HBA.
Ahmad Dhani mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Tidak tahu, Pak,” jawabnya.
HBA pun kembali mengingatkan agar Dhani lebih bijak dalam berbicara sebagai figur publik. “Sayang Bapak ini orang terkenal. Jadi ketika Bapak yang bicara, akan langsung disorot. Pono itu marga, seperti Siregar atau Sihombing di Medan. Jadi hati-hati ke depan,” tegasnya.
Dalam putusannya, MKD DPR RI menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan dua laporan pengaduan, yakni Nomor 23 tanggal 26 Maret 2025 dan Nomor 27 tanggal 24 April 2025.
“Teradu, Ahmad Dhani Prasetyo dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi ringan,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Ahmad Dhani menyatakan siap menerima sanksi dan meminta maaf kepada para pengadu, termasuk Ryan Pono yang merasa dirugikan atas pernyataannya.
“Karena saya sekarang anggota DPR/MPR, tentu nilai-nilai saya harus menyesuaikan dengan nilai-nilai parlemen,” ujar Dhani. (Red)