BRITABARU.COM, JAMBI– Seorang sopir truk berinisial F ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 71 kilogram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa F bertindak atas perintah tersangka Wawan, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Tersangka F ini diperintahkan oleh tersangka Wawan yang sudah ditangkap oleh BNN,” jelas Brigjen Eko Hadi, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya, F sempat melarikan diri dari kejaran BNN saat BNN menangkap anggota jaringannya yang bernama Edi alias MD. Dalam upaya melarikan diri, F meninggalkan truk yang digunakannya untuk mengangkut 71 bungkus sabu. Truk itu ditemukan di Jalan Lintas Timur, Tanjung Jabung, pada 6 Mei 2025.
“Pada saat ada penangkapan BNN, F melarikan diri dan menghapus nomor-nomor orang-orang yang terkoneksi dengannya,” tambah Eko.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa truk yang dikendarai F telah dimodifikasi di Bireun, Aceh. Modifikasi dilakukan dengan membuat kompartemen tersembunyi di bagian belakang kepala truk, bertujuan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
“Jadi dia memodifikasi truk tersebut di Bireun, Aceh, dengan membuat kompartemen sendiri di belakang kepala truk,” terang Eko.
Saat ini, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan jaringan narkoba tersebut dan menjalin koordinasi intensif dengan BNN untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Penangkapan F menjadi salah satu bagian penting dalam pemberantasan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, yang diduga melibatkan sindikat besar dari wilayah Aceh hingga ke Jambi. (Red)