BRITABARU.COM, JAMBI – Razia gabungan terhadap kendaraan mati pajak di Kota Jambi yang digelar pada 21–26 April 2025 berhasil mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp5.382.022.000. Jumlah tersebut berasal dari 5.092 kendaraan, terdiri dari 3.498 sepeda motor dengan nilai Rp921.906.300 dan 1.594 mobil senilai Rp4.460.115.700.
Sebelum razia berlangsung, jumlah kendaraan yang membayar pajak hanya 4.398 unit dengan total pendapatan Rp4.741.658.300. Terdiri dari 2.899 sepeda motor senilai Rp665.399.500 dan 1.499 mobil senilai Rp4.076.258.800.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono menyebutkan, berkat razia ini, terjadi peningkatan kesadaran membayar pajak dari 694 wajib pajak tambahan dengan nilai Rp640.363.700.
Selain pajak, petugas juga melakukan penindakan langsung di lapangan, termasuk 22 tilang (12 STNK dan 10 SIM) serta 170 teguran terhadap kendaraan yang belum melakukan mutasi.
“Dengan razia ini, kami berharap masyarakat Jambi semakin tertib berlalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan taat membayar pajak tepat waktu,” ujarnya. (Red)