BRITABARU.COM, JEPARA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap 31 anak dan remaja di Kabupaten Jepara. Korban dalam kasus ini diketahui berjumlah puluhan orang, sebagian besar masih di bawah umur, dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.
Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa konten video dan foto perbuatan asusila yang disimpan oleh pelaku untuk koleksi pribadinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Korban kasus ini ada puluhan orang dengan rentang usia antara 12–18 tahun. Para korban telah mengakui menerima perbuatan asusila dari pelaku,” ungkap Kombes Dwi kepada awak media.
Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku, terutama soal tujuan menyimpan dan kemungkinan menyebarluaskan konten pornografi anak.
“Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki niat menyebarkan konten asusila tersebut. Selain perbuatannya terhadap korban, penyelidikan juga fokus pada aspek dugaan tindak pidana pornografi,” lanjutnya.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat yang akan digunakan untuk memperdalam proses hukum dan pengungkapan jaringan jika ada pihak lain yang terlibat.
“Bukti-bukti sudah kami kantongi dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Tujuan pelaku menyimpan konten-konten tersebut menjadi salah satu fokus utama kami,” tegas Kombes Dwi.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau agar orang tua lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan sosial maupun digital. (Red)