BRITABARU.COM, KERINCI – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan rumah dinas di DPRD Kabupaten Kerinci memasuki babak serius.
Sebanyak 23 anggota DPRD periode 2014–2019 dilaporkan ke polisi oleh mantan Sekwan DPRD Kerinci, Adli, atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Laporan tersebut menyoroti dugaan manipulasi data dan penggelapan dana tunjangan rumah dinas dalam rentang anggaran 2017–2021. Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polres Kerinci setelah dilimpahkan dari Polda Jambi.
“Proses masih berjalan. Untuk detail teknis, silakan konfirmasi ke Unit Pidum,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, Senin (28/4/2025).
Kanit Pidum Ipda Orbe Simanjuntak menambahkan, seluruh anggota DPRD yang dilaporkan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Penyidik kini fokus mengumpulkan bahan keterangan guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
“Kami juga berencana memanggil ahli dalam waktu dekat, meskipun belum dapat kami sebutkan siapa,” jelas Orbe.
Polisi mendalami dugaan sumpah palsu dalam pengelolaan anggaran, dan membuka peluang pengembangan kasus ke ranah penggelapan keuangan negara jika ditemukan bukti kuat.
“Ruang lingkup awal seputar sumpah palsu administrasi keuangan DPRD. Namun, tidak menutup kemungkinan berkembang jika ada indikasi pelanggaran lainnya,” tambah Orbe.
Melansir JambiLink.id dari sumber internal Polres Kerinci menyebutkan bahwa dokumen-dokumen penting seperti SPJ, SK tunjangan, dan data realisasi pembayaran tengah dikumpulkan. Bila ditemukan kejanggalan signifikan, penyidik akan melibatkan auditor independen untuk audit forensik.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mayoritas anggota DPRD satu periode. Masyarakat Kerinci kini menanti ketegasan aparat hukum dalam menuntaskan skandal yang dinilai mencoreng lembaga legislatif daerah. (Red)