BRITABARU.COM, JAMBI – Dua mahasiswa asal Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka ditangkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi bersama personel KPC XXVI pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 11.25 WIB. Kedua mahasiswa yang diamankan adalah Wahyudi (22 tahun) dan Ahmad Sawaluddin (19 tahun), keduanya warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, membenarkan adanya penangkapan ini saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 April 2025.
“Pelaku sudah diamankan,” ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim patroli Ditpolairud, terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Marnit Kuala Tungkal segera melakukan patroli di sekitar lokasi.
Saat patroli berlangsung, sekitar pukul 11.25 WIB, tim melihat dua pria yang mencurigakan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3. Gerak-gerik keduanya menimbulkan kecurigaan, sehingga petugas langsung menghentikan mereka dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berklip merah berisi sabu, serta satu paket kecil sabu. Kedua tersangka pun langsung diamankan di tempat.
Kombes Pol Agus Tri Waluyo menambahkan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Wahyudi dan Ahmad Sawaluddin. Hasil tes menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung narkotika.
Saat ini, kedua mahasiswa tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Ditpolairud Polda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal usul barang haram tersebut. (Red)