BRITABARU.COM, SURABAYA – Polda Jawa Timur resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, yang terbukti melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan perbuatan Aiptu LC dilakukan sebanyak empat kali, dengan lokasi kejadian di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan, pada Maret hingga 2 April 2025.
“Korban adalah tahanan Satreskrim dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual. LC melakukan pelecehan dan persetubuhan di ruang berjemur rutan wanita,” kata Kombes Jules, Kamis (24/4).
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan internal yang diikuti dengan sidang etik di Bidang Propam Polda Jatim. Hasilnya, LC dinyatakan bersalah melanggar sejumlah aturan, termasuk PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan sejumlah pasal lainnya yang menegaskan perbuatan tercela.
“Sudah diperiksa 13 saksi. Dalam sidang etik, LC dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari dan akhirnya dipecat tidak dengan hormat,” tambah Jules.
Pemecatan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari anggota yang mencoreng kehormatan seragam dan mencederai kepercayaan publik. (Red)