BRITABARU.COM, SUNGAI PENUH – Setelah dua kali mangkir dan menjadi sorotan publik, mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, akhirnya hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (24/4/2025). Ia datang bersama sang istri, Herlina, sebagai saksi fakta dalam perkara pengrusakan kotak suara dan surat suara pada Pilwako 2024, kasus yang sempat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Kota Sungai Penuh.
Kehadiran Ahmadi menjadi titik krusial dalam pengungkapan aktor di balik kericuhan yang terjadi di sejumlah TPS pasca pemungutan suara tahun lalu.
Menanggapi absensinya pada dua sidang sebelumnya, Ahmadi menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan karena menghindar, tetapi murni alasan situasional.
“Panggilan pertama saya sedang di luar daerah. Panggilan kedua, saya baru sampai Jambi dari Padang, surat panggilan baru saya terima saat sudah sampai,” jelasnya kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Hari ini saya hadir dan siap memberikan keterangan,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Ahmadi menyebut perusakan kotak dan surat suara terjadi secara spontan, bukan direncanakan.
“Itu kejadian yang tidak diduga. Beberapa orang bertindak spontan. Saya pun tidak menyangka akan terjadi hal seperti itu,” kata Ahmadi.
Insiden ini terjadi saat massa yang kecewa terhadap hasil penghitungan suara merangsek ke sejumlah TPS, menghancurkan kotak suara, dan membakar surat suara. Sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keterlibatan aktor intelektualnya masih misterius. (Red)