BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Sebuah gudang penyimpanan dan pengoplosan oli ilegal ludes terbakar di Jalan Sersan Tayib, RT 04, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Jumat dini hari (18/4/2025) lalu.
Kobaran api disertai ledakan membuat warga sekitar panik, sementara bangunan seluas 14 x 20 meter itu rata dengan tanah dalam waktu singkat.
Gudang yang terbakar diketahui digunakan untuk mengoplos oli bekas menjadi produk tiruan bermerek 91 Speed, yang kemudian diedarkan di pasar gelap wilayah Kota Jambi. Aktivitas ilegal ini disebut sudah berlangsung sejak Desember 2024.
“Itu gudang pengoplosan oli, pemiliknya berinisial HE,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya seperti mengutip Jambi Link.id.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengonfirmasi pihaknya telah memeriksa pemilik gudang dan sedang menyelidiki lebih lanjut aktivitas ilegal tersebut.
“Perkaranya masih dalam proses penyidikan. Sudah kita ambil keterangannya,” ujar Kombes Boy, Jumat (25/4/2025).
Praktik oplosan dilakukan dengan metode sederhana namun berbahayamulai dari penyaringan kasar, pemanasan, hingga pencampuran bahan kimia tanpa standar keselamatan. Kegiatan ini tidak hanya merugikan konsumen dan industri otomotif, tapi juga membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)