BRITABARU.COM, JAMBI – Dua nelayan asal Kelurahan Legok, Kota Jambi, tak berkutik saat ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi. Mereka tertangkap basah melakukan destructive fishing menggunakan alat setrum di Sungai Batanghari, tepatnya di kawasan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Selasa malam (22/4/2025).
Pelaku berinisial G dan L diamankan ketika sedang menyetrum ikan dari atas perahu motor. Polisi menyita dua unit aki, satu trafo, satu jaring ikan, 3,5 kilogram ikan hasil tangkapan, serta satu perahu motor sebagai barang bukti.
“Penggunaan alat setrum bukan hanya ilegal, tapi juga merusak habitat ikan dan rantai makanan. Ini kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Lukman, BKO Dirpolairud Polda Jambi.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli rutin Ditpolairud yang bertujuan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir agar meninggalkan praktik penangkapan ikan yang merusak, seperti bom, racun, pukat harimau, dan setrum listrik.
“Kami akan terus memperketat patroli di sepanjang DAS Batanghari. Tidak ada tempat bagi pelaku perusak ekosistem,” pungkas AKBP Lukman.
Dengan insiden ini, Ditpolairud menegaskan kembali: Sungai Batanghari bukan ruang bebas untuk kejahatan lingkungan. (Red)