BRITABARU.COM, MERANGIN – Puluhan warga Desa Sungai Lalang, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kepala Desa (Kades) mereka turun dari jabatannya. Aksi ini berlangsung pada Selasa (23/4/2025) dan dipicu oleh dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa.
Warga yang ikut aksi berasal dari berbagai kalangan, baik laki-laki maupun perempuan. Mereka meluapkan kekecewaan terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai tidak becus dalam merealisasikan program pembangunan.
Menurut warga, berbagai usulan pembangunan yang telah disampaikan sejak lama tidak pernah terealisasi, padahal dana desa terus dikucurkan setiap tahunnya. Hal ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh sang kades.
Blokade Jalan dan Penyegelan Kantor Desa
Dalam aksi tersebut, massa sempat memblokade jalan di depan kantor desa. Beberapa kendaraan yang melintas pun sempat tertahan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Polisi kemudian membuka kembali akses jalan demi menjaga ketertiban umum.
Tak hanya itu, sebagai bentuk simbolik kekecewaan, warga menyegel kantor desa dengan menggunakan balok kayu. Aksi penyegelan ini dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan kades saat ini yang dianggap tidak layak lagi menjabat.
Warga mendesak agar ada audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa yang telah digunakan selama masa kepemimpinan sang kades. Mereka juga meminta pemerintah daerah, dalam hal ini camat dan pihak inspektorat, turun langsung untuk mengevaluasi kinerja kepala desa.
“Kami tidak akan berhenti sebelum ada tindakan tegas dari pemerintah. Kami ingin transparansi dan kepala desa yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujar salah satu warga yang mengikuti aksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sungai Lalang maupun dari instansi terkait. Namun, aksi ini menjadi perhatian serius di tingkat kecamatan dan kabupaten, mengingat meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dana desa. (Red)