BRITABARU.COM, JAMBI – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, menyusul laporan dari masyarakat.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Gedung B Polda Jambi pada Selasa (22/4/2025). Penindakan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Kapolda Jambi dalam memberantas kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Menurut keterangan polisi, laporan dari masyarakat diterima pukul 13.00 WIB. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial H dan Y sekitar pukul 14.30 WIB saat sedang melakukan pengeboran ilegal. Tak lama berselang, pukul 15.00 WIB, polisi juga meringkus AG yang diduga sebagai pemodal kegiatan ilegal tersebut.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa AG merupakan pemilik modal dan merekrut H serta Y untuk mengeksplorasi minyak bumi tanpa izin,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Revo, dua pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dengan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Red)