BRITABARU.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama sejumlah instansi terkait resmi menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak mulai hari ini, Senin (21/4/2025). Razia akan berlangsung selama beberapa hari ke depan di berbagai titik strategis di wilayah Kota Jambi.
Kepala Samsat Kota Jambi, Mustarhadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi melalui BPKPD, Ditlantas Polda Jambi, BPPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, hingga Satpol PP Kota Jambi.
“Kami akan menindak pemilik kendaraan, baik roda dua maupun empat, yang STNK-nya tidak aktif atau menunggak pajak,” jelas Mustarhadi.
Razia Akan Digelar Rutin Setiap Bulan
Mustarhadi menambahkan, razia pajak kendaraan ini tidak hanya dilakukan sekali saja. Ke depannya, kegiatan serupa akan digelar secara rutin setiap bulan, dengan lokasi yang terus berpindah agar menjangkau lebih banyak pemilik kendaraan.
“Beberapa titik akan kami jadikan lokasi penertiban secara bergilir. Fokus kami adalah kendaraan yang STNK-nya mati atau belum melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak, petugas akan mengarahkan pemilik untuk langsung menyelesaikan kewajiban mereka di tempat. Namun, bagi mereka yang tunggakannya telah melewati dua tahun dan terkendala dana, pihak Samsat memberikan kemudahan berupa pendataan ulang.
“Pemilik tidak perlu khawatir. Kami tidak serta-merta melakukan penyitaan. Akan diberikan surat dan waktu untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut,” ujar Mustarhadi.
Dorong Kesadaran Pajak demi Pendapatan Daerah
Pelaksanaan razia ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak kendaraan. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk fasilitas dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah. Kami harap masyarakat bisa berperan aktif,” tambahnya.
Jadwal Lengkap Razia Pajak Kendaraan
Bagi warga Jambi yang memiliki kendaraan bermotor, ada baiknya segera memeriksa status pajak kendaraan masing-masing. Razia akan dilaksanakan pada tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 28, dan 29 April 2025.
Warga diimbau tidak menunda pembayaran pajak, demi menghindari tindakan penertiban di lapangan. Selain itu, membayar pajak tepat waktu juga merupakan bentuk kepatuhan hukum dan dukungan terhadap kemajuan daerah. (Red)