Polda Jambi Tangkap 5 Remaja Bawa Senjata Tajam Saat Hendak Tawuran

By britabar - Jumat, 18 April 2025 | 07:35 WIB | 567 Views
Lima di antaranya kedapatan membawa senjata tajam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BRITABARU.COM, JAMBI – Tim Resmob Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi tawuran yang hendak terjadi di kawasan Jalan Kapten Pattimura No. 118, tepatnya di Seberang Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Aksi cepat polisi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya lima remaja yang terbukti membawa senjata tajam.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (16/4/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga yang melihat sekelompok pemuda konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menyebutkan bahwa tim awalnya mengamankan sebanyak 12 orang pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima di antaranya kedapatan membawa senjata tajam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari informasi masyarakat tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 di antaranya terbukti membawa senjata tajam,” ujar AKBP Imam.

Kelima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, AM, RA, BP, dan ARP. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai 10 tahun penjara.

“Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, tujuh pemuda lainnya yakni WA, ARA, RD, AI, RR, MZ, dan RA, tidak terbukti membawa senjata tajam dan hanya berstatus sebagai saksi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima bilah senjata tajam dari berbagai jenis dan ukuran sebagai barang bukti.

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap para saksi, serta telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berlanjut.

“Penyidikan masih terus berjalan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara agar dapat segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup AKBP Imam. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…