BRITABARU.COM, JAMBI – Tim Resmob Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi tawuran yang hendak terjadi di kawasan Jalan Kapten Pattimura No. 118, tepatnya di Seberang Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Aksi cepat polisi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya lima remaja yang terbukti membawa senjata tajam.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (16/4/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga yang melihat sekelompok pemuda konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menyebutkan bahwa tim awalnya mengamankan sebanyak 12 orang pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima di antaranya kedapatan membawa senjata tajam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari informasi masyarakat tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 di antaranya terbukti membawa senjata tajam,” ujar AKBP Imam.
Kelima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, AM, RA, BP, dan ARP. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai 10 tahun penjara.
“Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, tujuh pemuda lainnya yakni WA, ARA, RD, AI, RR, MZ, dan RA, tidak terbukti membawa senjata tajam dan hanya berstatus sebagai saksi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima bilah senjata tajam dari berbagai jenis dan ukuran sebagai barang bukti.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap para saksi, serta telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berlanjut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara agar dapat segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup AKBP Imam. (Red)