Manipulasi Laporan Pembayaran, Tiga Karyawati Restoran AC Andoenk Jambi Ditangkap

By britabar - Jumat, 18 April 2025 | 07:29 WIB | 729 Views
Tiga tersangka diduga melakukan penggelapan uang di AC Andonk.

BRITABARU.COM, JAMBI – Tiga orang karyawati yang bekerja di Restoran AC Andoenk, sebuah rumah makan Padang ternama di Kota Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan uang milik restoran tempat mereka bekerja.

Ketiga pelaku yakni Rika (23), warga Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi; Marsya Melisa (21), warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun; dan Viola (24), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan penangkapan ketiganya saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025). Ia menjelaskan bahwa para pelaku memiliki tugas berbeda-beda dalam operasional restoran, seperti kasir dan pencatat hidangan.

“Mereka ini bekerja di bagian kasir, dan ada yang bagian menghitung hidangan,” ujar Kombes Boy.

Menurut penjelasannya, modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi laporan pembayaran secara sistematis. Ketiganya diduga bekerja sama untuk mencatat jumlah transaksi lebih kecil dari nilai sebenarnya, lalu menghapus atau mengurangi komponen transaksi yang masuk dalam sistem restoran digital berbasis tablet.

“Kan kita tahu, AC Andoenk menghitung menggunakan tablet. Nah di situ permainannya. Mereka sudah kompak menghapus beberapa komponen,” jelasnya lebih lanjut.

Aksi penggelapan ini berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi. Namun, kecurigaan muncul setelah pemilik restoran menerima laporan dari pegawai lain yang menyadari adanya ketidaksesuaian data. Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa salah satu pelaku, Viola, diduga telah menggelapkan uang hingga mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian dari Polsek Jelutung segera melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga karyawan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

“Personel kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang karyawan Restoran AC Andoenk,” tambah Kombes Boy.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan tersebut. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…