BRITABARU.COM, JAMBI – Penyidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah memeriksa sebanyak 17 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Jambi.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari anggota dewan aktif hingga staf Sekretariat DPRD, seiring upaya penyidik mendalami indikasi penyalahgunaan anggaran pada sejumlah kegiatan DPRD.
Delapan Anggota DPRD Sudah Diperiksa
Menurut Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada 10 anggota DPRD Jambi, namun baru delapan orang yang memenuhi panggilan tersebut.
“Dari 10, baru delapan orang yang memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kompol Amin, Rabu (16/4/2025).
Salah satu yang turut menjalani pemeriksaan adalah Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2019–2025, Pinto Jayanegara, yang namanya sebelumnya sudah pernah dikaitkan dalam penyidikan tahap awal kasus ini.
Selain para legislator, sembilan staf dari Sekretariat DPRD juga telah diperiksa, sehingga total saksi yang telah dimintai keterangan saat ini berjumlah 17 orang.
Kompol Amin menjelaskan bahwa penyidikan ini masih merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang juga menyeret nama Pinto Jayanegara. Penyidik kini tengah berupaya mengungkap indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
“Ini masih satu rangkaian dengan pemeriksaan sebelumnya terhadap saudara Pinto. Kita sedang mendalami lebih jauh indikasi keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Amin.
Indikasi SPJ Fiktif dalam Pos Anggaran DPRD
Dari hasil laporan awal pemeriksaan (LAP) yang dihimpun penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya praktik SPJ fiktif dalam sejumlah pos anggaran DPRD Provinsi Jambi.
Kegiatan yang dicurigai melibatkan SPJ fiktif meliputi:
- Perjalanan dinas (SPPD)
- Kegiatan reses
- Konsumsi rapat
- Kebutuhan rumah tangga rumah dinas anggota DPRD
“Dalam hasil temuan LAP, terindikasi ada SPJ fiktif terkait kegiatan reses, makan minum, dan kebutuhan rumah tangga rumah dinas. Ini masih terus kami dalami,” terang Kompol Amin.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pimpinan DPRD, pihak Polda Jambi menyatakan bahwa belum ada kesimpulan final karena pemeriksaan saksi masih berjalan meskipun kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Belum bisa kita simpulkan, keterlibatan pimpinan masih didalami. Belum sampai ke sana,” pungkas Kompol Amin. (Red)