BRITABARU.COM, JAMBI – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Bank BNI periode tahun 2018–2019. Dugaan korupsi ini disebut telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya. Kedua tersangka tersebut adalah WH, mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) dan VG, Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL).
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui manipulasi data yang menyebabkan terjadinya pembobolan dana di Bank BNI.
Menurut keterangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Abdi Reza Fachlevi, pemanggilan terhadap kedua tersangka telah dilakukan sejak lama. Namun, mereka baru memenuhi panggilan kejaksaan pada pertengahan April 2025.
“Mereka baru bisa sempatkan datang, satu orang hadir kemarin pada Senin, 14 April, dan langsung kami lakukan penahanan. Hari ini satu orang lagi datang, kami periksa sebagai saksi, lalu tetapkan sebagai tersangka dan juga langsung ditahan,” jelas Abdi Reza kepada awak media.
Modus Dugaan Korupsi
Dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memanipulasi data untuk kepentingan pengajuan dan pencairan dana dari Bank BNI. Manipulasi ini menyebabkan terjadinya aliran dana yang tidak sah dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Meskipun belum dirinci secara spesifik angka pastinya, pihak kejaksaan menyebut bahwa kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Penahanan terhadap dua tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam menindak tegas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Pihak penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat kompleksitas dan besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum di internal perbankan yang turut membantu proses pembobolan tersebut. (Red)