BRITABARU.COM, KERINCI – Seorang ibu muda berinisial TR (26), warga Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, ditangkap polisi karena diduga menipu warga dengan modus jasa penukaran uang baru untuk THR menjelang Idul Fitri 2025.
TR yang merupakan karyawan BNI Life Sungai Penuh itu diamankan pada Senin (14/4/2025) dan kini ditahan di Polres Kerinci.
Wakapolres Kerinci, Kompol S. Nababan, menyebutkan kasus ini terungkap setelah laporan dari korban bernama Erine yang menyerahkan uang Rp8,5 juta untuk ditukar menjadi pecahan kecil. Namun, uang tersebut tidak pernah dikembalikan ataupun ditukar sesuai janji.
“Total kerugian korban-korban lain yang terdata mencapai Rp300 juta. Mereka menyetor uang bervariasi, baik tunai maupun transfer,” ujar Kompol Nababan, Selasa (15/4/2025).
TR mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berjudi online. Ia mengklaim aksi ini dilakukan seorang diri dan baru pertama kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)