Polda Jambi Ajukan Blokir 1.515 Situs Judi Online, Mayoritas Berasal Dari Luar Negeri

By britabar - Senin, 14 April 2025 | 09:19 WIB | 227 Views
Foto ilustrasi judi online.

BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online (judol) yang kian meresahkan masyarakat. Melalui Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sebanyak 1.515 situs judol yang mayoritas berasal dari luar negeri telah diajukan untuk diblokir.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas judi daring yang tak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Ironisnya, Provinsi Jambi kini tercatat sebagai salah satu daerah dengan pengguna judol tertinggi di Indonesia.

“Tim Subdit Siber Polda Jambi telah memblokir 1.515 link atau situs judi online yang berasal dari luar negeri,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Maulana, Sabtu (12/4/2025).

Patroli Siber dan Kolaborasi dengan Kominfo

Menurut Maulana, pihaknya secara rutin melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan memonitor pergerakan situs-situs ilegal tersebut. Dalam proses pemblokiran, Polda Jambi bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna memastikan proses identifikasi dan take down berjalan maksimal.

“Kami bekerja sama dengan Kominfo untuk mendeteksi dan menurunkan situs-situs judol yang terus bermunculan,” ungkapnya.

Edukasi Bahaya Judol ke Kalangan Pelajar

Tak hanya sebatas pemblokiran, Polda Jambi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Fokus utama edukasi diarahkan ke kalangan pelajar, yang dinilai paling rentan terpapar bujuk rayu iklan dan permainan judi daring.

“Penyuluhan ke sekolah-sekolah juga kami lakukan. Kami ingin para pelajar paham bahwa judol itu merugikan dan bisa berdampak hukum,” tegas Maulana.

Iklan Judol Masih Mengintai, Masyarakat Diimbau Waspada

Meski ribuan situs telah diblokir, iklan-iklan judol masih saja bermunculan di berbagai laman internet. Hal ini tentu menuntut kewaspadaan pengguna internet agar tidak terjebak. Maulana pun membagikan cara mudah untuk mencegah iklan tersebut muncul di peramban Google Chrome:

Cara Blokir Pop-up Judi Online di Google Chrome:

  1. Buka aplikasi Google Chrome
  2. Klik ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atas
  3. Masuk ke menu Settings (Pengaturan)
  4. Pilih Privacy and Security > Site Settings
  5. Klik Pop-ups and Redirects, lalu aktifkan fitur pemblokiran

Selain itu, Maulana mengingatkan agar masyarakat tidak mengetikkan kata-kata yang berkaitan dengan judi saat berselancar di mesin pencari.

“Hindari memasukkan kata-kata yang berkaitan dengan judi online, karena bisa memicu munculnya iklan-iklan terkait,” tutupnya. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mei 20, 2025

Aksi Damai Ojol, Ada yang Demo Ada yang Tetap Narik

BRITABARU.COM, JAKARTA – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan sopir…

Mei 20, 2025

Tragis! Anggota Polisi di Jambi Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Diketahui Kurir Paket

BRITABARU.COM, JAMBI – Warga RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan…

Mei 20, 2025

Kapolda Jambi Pantau Langsung Proses Rekrutmen Akpol 2025

BRITABARU.COM, JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol…

Mei 20, 2025

Mobil Innova Terguling di Tol Bayung Lencir-Tempino, Sopir Kabur Tinggalkan BBM yang Menggenang

BRITABARU.COM, JAMBI – Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan mobil Toyota Innova…

Mei 19, 2025

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 46 Miliar di Bengkalis, 5 Kurir Ditangkap

BRITABARU.COM, RIAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau sukses…

Mei 19, 2025

Gak Ada Kapoknya! Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Ditangkap Lagi Usai Begal Wanita di Jambi

BRITABARU.COM, JAMBI – Seolah tak kapok menjalani masa hukuman, seorang…