BRITABARU.COM, BUNGO – Jalan menuju kursi kepemimpinan Kabupaten Bungo semakin terbuka lebar bagi pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat. Usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Bungo, tak ada lagi sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, proses penetapan keduanya sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hanya tinggal menunggu waktu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Suparmin, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menanti surat resmi dari MK yang menyatakan tidak adanya gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Bungo. Surat tersebut akan dikirim melalui KPU RI, sebelum akhirnya disampaikan ke KPU Kabupaten Bungo sebagai dasar hukum untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih.
“KPU Bungo masih menunggu surat dari MK. Surat itu nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ujar Suparmin pada Minggu (13/4) kemarin.
Penetapan calon terpilih sendiri mengacu pada ketentuan dalam Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penetapan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah surat resmi diterima.
Menurut Suparmin, tidak hanya Bungo yang melaksanakan PSU, tetapi juga beberapa daerah lainnya. Karena itu, pihaknya masih menanti semua proses administratif selesai secara menyeluruh.
“Posisinya sekarang masih menunggu. PSU ini bukan hanya di Bungo, tapi juga ada beberapa daerah lain,” jelasnya.
Hingga batas akhir pengajuan sengketa, yaitu tiga hari setelah rekapitulasi suara, tak ada satu pun permohonan yang masuk ke MK dari pasangan Jumiwan Aguza dan Maidani. Batas waktu tersebut berakhir pada Jumat pagi pukul 07.00 WIB, dan sejak saat itu bisa dipastikan bahwa hasil Pilkada Bungo telah final dan tanpa sengketa hukum.
“Hingga batas waktu tersebut, tidak ada permohonan sengketa yang masuk,” tegas Suparmin. (Red)