BRITABARU.COM, JAMBI – Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus memperkuat upaya pemberantasan praktik judi online (judol) yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Terhitung sejak Januari hingga 9 April 2025, sebanyak 1.515 situs judol telah berhasil diblokir oleh tim siber Polda Jambi. Langkah ini merupakan bagian dari patroli siber aktif yang dijalankan Subdit Cyber Crime dalam menekan peredaran situs-situs ilegal tersebut.
Bekerja Sama dengan Kominfo
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa pihaknya juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam proses identifikasi dan pemblokiran situs-situs yang terindikasi sebagai platform judi online.
“Iya, Subdit Cyber telah memblokir 1.515 link atau situs judol yang berasal dari luar negeri. Kami bekerjasama dengan pihak Kominfo untuk mengidentifikasi dan memblokir situs-situs judol,” jelas Maulana, Kamis (10/4/2025).
Edukasi Bahaya Judol kepada Pelajar
Tak hanya fokus pada pemblokiran, Polda Jambi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online.
“Kami juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya para pelajar tentang bahaya judol,” tambah Maulana.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus dalam praktik judi yang bisa berdampak pada kerugian finansial dan psikologis.
Tips Hindari Iklan Judol di Internet
Maulana juga membagikan sejumlah langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh pengguna internet untuk menghindari iklan-iklan judol yang kerap muncul saat menjelajahi situs web, khususnya menggunakan Google Chrome:
Cara Memblokir Iklan Judi Online di Google Chrome:
- Buka aplikasi Google Chrome
- Klik ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atas
- Pilih menu Pengaturan
- Masuk ke bagian Privasi dan Keamanan, lalu pilih Pengaturan Konten
- Klik Pop-up dan Pengalihan, lalu aktifkan pemblokiran
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak saat melakukan pencarian di internet.
“Untuk di laman pencarian, hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol,” pungkas Maulana.
Komitmen Polda Jambi
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menjaga ruang digital yang bersih dan aman dari aktivitas ilegal. Penindakan akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan internet yang sehat dan mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi praktik judi online. (Red)