Kasus SPJ Fiktif, Eks Wakil Ketua DPRD Jambi Pinto Jayanegara Kembali Diperiksa di Polda Jambi

By britabar - Kamis, 10 April 2025 | 07:32 WIB | 391 Views
Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

BRITABARU.COM, JAMBI – Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (10/4/2025). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyeret namanya saat masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Jambi periode 2019-2024.

Pantauan langsung di lokasi, Pinto yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD aktif dari Partai Golkar, tiba di Polda Jambi sekitar pukul 14.10 WIB. Ia tampak mengenakan batik kuning dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sebelumnya, Pinto sudah datang menemui penyidik sekitar pukul 10.00 WIB namun sempat keluar untuk istirahat.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Pinto memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan. Kuasa hukumnya hanya menyatakan, “Nanti saja, nanti ya.”

Status Masih Sebagai Saksi

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, membenarkan bahwa Pinto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPJ fiktif yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Iya, pemeriksaan masih dalam status saksi. Tadi datang jam 10 pagi,” ujar AKBP Taufik saat dikonfirmasi awak media.

Kasus ini, menurut Taufik, awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk Pinto, penyidik menemukan alat bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Tiga Kegiatan Diduga Fiktif, Kerugian Negara Rp500 Juta

Dalam keterangannya, Taufik menyebutkan terdapat tiga kegiatan utama yang diduga menjadi objek korupsi melalui pembuatan SPJ fiktif, yakni:

  1. Perjalanan dinas (SPPD) fiktif
  2. Pengadaan kebutuhan rumah tangga
  3. Kegiatan reses Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

“Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara akibat kegiatan fiktif ini mencapai lebih dari Rp 500 juta,” ungkapnya.

Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, Taufik menegaskan bahwa saat ini belum ada penetapan tersangka. Penentuan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan barang bukti terkumpul secara lengkap.

Masih Dinantikan: Siapa Tersangkanya?

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat legislatif daerah dan menyangkut dana rakyat.

Polda Jambi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…