BRITABARU.COM, JAMBI – Dua remaja geng motor di Kota Jambi yang ditangkap saat hendak melakukan tawuran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polda Jambi pada Senin (24/3/2025) dini hari saat patroli menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi tawuran yang meresahkan.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, menyatakan bahwa delapan remaja diamankan dari dua lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu satu remaja dewasa dan satu anak di bawah umur.
“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, yang satu dewasa dan satu lagi anak,” ujar Manang dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Di lokasi pertama, tepatnya di depan Unit Lakalantas Polresta Jambi, empat remaja diamankan, yaitu Reza Alfajri (20), AA (19), MYS (17), dan RA (17). Dari mereka, hanya Reza Alfajri yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Empat orang ini, satu membawa sajam, dan tiga lainnya saat ditangkap tidak ditemukan senjata tajam,” jelas Manang.
Sementara di lokasi kedua, di kawasan Murni, Kecamatan Telanaipura, petugas menangkap tiga remaja lainnya. Salah satu dari mereka, KA (15), ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Dua remaja lainnya, AS (16) dan Z (14), berstatus saksi.
Aksi Tawuran Berlangsung Dua Malam Berturut-turut
Manang menambahkan bahwa kelompok remaja ini sudah dua malam berturut-turut melakukan aksi tawuran sebelum akhirnya ditangkap polisi. Perbuatan mereka yang dimulai dari perang sarung hingga saling ejek ini berujung pada tawuran yang meresahkan masyarakat.
“Mereka sudah berjalan dua hari. Ditangkapnya ini hari kedua. Kalau kemarin tidak berhasil kami tangkap, mungkin ada hari ketiga,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Telanaipura. Polda Jambi menegaskan akan terus menindak aksi geng motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Jambi.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat aksi tawuran atau kegiatan mencurigakan lainnya melalui call center dan akun media sosial kepolisian.
“Kami akan segera bertindak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tegas Manang.
Polda Jambi berkomitmen untuk memberantas aksi geng motor dan tawuran guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. (Red)