BRITABARU.COM, JAMBI – Persaingan dagang di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, berujung ricuh. Seorang pedagang kopi, Siti Nur (32), diamankan polisi setelah terlibat perkelahian dengan rekan sesama pedagang, Linda (48). Insiden ini bermula dari cekcok mulut yang berakhir dengan aksi kekerasan, di mana pelaku mencakar dan membalurkan cabai giling ke mata korban hingga mengalami luka.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah melalui proses mediasi sebanyak dua kali. Namun, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, sehingga kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Cekcok Berujung Kekerasan
Peristiwa ini terjadi pada 5 Februari 2025 di area warung kopi Pasar Talang Banjar. Kedua pedagang kopi, yang warungnya berdekatan, terlibat dalam adu mulut yang semakin memanas. Pertikaian ini dipicu oleh persaingan bisnis, yang akhirnya berujung pada saling melempar kata-kata kasar.
“Pelaku dan korban saling mengenal karena sama-sama berdagang kopi. Saat itu terjadi adu mulut yang berujung pada emosi yang tak terkendali hingga perkelahian pun tak terhindarkan,” ujar AKP Edi Mardi, Senin (24/3/2025).
Dalam kondisi emosional, Siti Nur yang tengah membawa cabai giling yang baru dibelinya untuk bumbu masakan, spontan mengambil cabai tersebut dan membalurkannya ke wajah Linda. Korban langsung kesakitan dan perkelahian pun semakin sengit hingga keduanya terguling di tanah. Kejadian ini baru berhenti setelah para pedagang lain turun tangan untuk melerai.
Akibat serangan itu, Linda mengalami luka di bagian mata serta memar di pelipisnya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ia kemudian melaporkan Siti Nur ke pihak kepolisian.
Kasus Berlanjut ke Proses Hukum
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menahan Siti Nur sejak 23 Februari 2025. Upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya gagal mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum.
“Sempat kita upayakan restorative justice, tapi tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Edi Mardi.
Atas perbuatannya, Siti Nur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Insiden ini menjadi peringatan bagi para pedagang agar mengedepankan sikap tenang dan musyawarah dalam menghadapi persaingan usaha, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Red)