BRITABARU.COM, JAMBI – Dalam upaya mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025, Polda Jambi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan barang dan batubara di Jalan Lintas. Kebijakan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, tepatnya pada 24 Maret hingga 8 April 2025 pukul 00.00 WIB.
Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi para pemudik. Namun, kebijakan ini tidak bersifat mutlak, karena terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu yang memiliki kepentingan vital.
“Pengecualian diberikan kepada angkutan BBM dan BBG, kendaraan pengantaran uang, kendaraan pengangkut ternak, serta kendaraan yang terkait dengan penanganan bencana alam,” ujar IPDA Maulana dalam keterangannya.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi call center bantuan di nomor 085360555222 apabila mengalami kendala selama perjalanan mudik. Nomor ini telah terhubung dengan polres jajaran sehingga pemudik dapat memperoleh bantuan dengan lebih cepat dan efisien.
Diharapkan, kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama arus mudik dan arus balik Lebaran di wilayah Jambi. (Red)