BRITABARU.COM, MERANGIN – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tim Buser Polres Merangin menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Penggerebekan ini dilakukan di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D-S (23), yang diduga menyimpan ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan obat-obatan tersebut tersembunyi di atas plafon rumah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 930 butir Hexymer, 230 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam, serta satu buah tas sebagai barang bukti.
Selain itu, aparat juga menangkap dua orang lainnya, yakni A-S-F (19) dan R-H (26), warga Desa C2, Kabupaten Merangin. Keduanya diketahui sebagai pemilik atau pemesan pil terlarang tersebut.
Jual Obat Ilegal ke Remaja dan Pemuda
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut secara ilegal kepada remaja dan pemuda di Kabupaten Merangin. Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Muaro Bungo, yang mendeteksi adanya pengiriman paket obat ilegal dari Tangerang menuju Kota Bangko, Merangin.
“Pihak BPOM menyampaikan informasi kepada kami bahwa ada paket obat-obatan terlarang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Kami pun segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengetahui siapa penerima paket tersebut,” ujar AKP Mulyono.
Petugas kemudian bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat mereka mengambil paket tersebut.
Obat Mengandung Zat Adiktif, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Obat-obatan yang disita dari para pelaku merupakan obat keras yang mengandung zat adiktif dan tidak terdaftar secara resmi. Jika dikonsumsi tanpa dosis yang tepat atau digunakan secara berlebihan, obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan pengguna.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)