BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Tim Opsnal Polsek Jelutung berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian kabel listrik dan mesin outdoor AC yang telah beraksi di berbagai lokasi di Kota Jambi. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Mahir Harahap (36), Frengki Ringgo (24), dan Ramaludin (36), yang seluruhnya berdomisili di Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung, Iptu Moh Chairil Umam, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 9 dan 10 Maret 2025. Mereka diketahui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi strategis di kota tersebut.
Modus Operandi dan Lokasi Kejahatan
“Mereka merupakan spesialis pencurian kabel listrik dan mesin outdoor AC. Sejauh ini, mereka telah beraksi di beberapa wilayah di Kota Jambi,” ujar Iptu Chairil Umam, Senin (20/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui mencuri satu unit mesin outdoor AC di daerah Broni, delapan unit di wilayah Pasar, dan tiga unit di sebuah ruko kosong dekat Bandara Sultan Thaha. Barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat dijual oleh para pelaku.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti di hari yang sama sebelum sempat dipasarkan oleh para tersangka,” tambahnya.
Peralatan Lengkap dan Satu Pelaku Masih DPO
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku dilengkapi dengan peralatan khusus untuk memotong kabel listrik dan membongkar mesin AC. Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku bahwa hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang marak terjadi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (Red)