BRITABARU.COM, BUNGO – Direktur PT Anugerah Primarasa Bogatama (APB), Ratna Juwita, dilaporkan ke Polres Bungo oleh seorang advokat bernama Chris Januardi. Laporan ini terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi advokat yang diduga dilakukan Ratna dalam forum mediasi di Pengadilan Negeri Bungo pada Selasa, 18 Maret 2025.
Chris Januardi mengkonfirmasi bahwa dirinya resmi melaporkan Ratna Juwita ke Polres Bungo atas pernyataan yang dianggap merendahkan profesi advokat.
“Benar, saya laporkan ke Polres Bungo saudari Ratna Juwita karena pencemaran nama baik profesi saya sebagai advokat yang dituding tidak benar dalam forum mediasi,” ungkap Chris.
Kronologi Dugaan Penghinaan
Menurut Chris, dalam forum mediasi di depan hakim mediator, Ratna Juwita secara lantang menuding dirinya sebagai advokat yang tidak benar. Tuduhan tersebut muncul hanya karena Chris membalas surat somasi dari pihak Ratna Juwita.
Chris menegaskan bahwa sebagai advokat, dirinya memiliki kewenangan untuk menanggapi somasi dalam kapasitasnya mewakili klien.
“Harusnya dia paham, advokat ketika mendapat kuasa dari klien memiliki kewenangan untuk menjawab dan mewakili pemberi kuasa dalam menjawab somasi. Apalagi jawaban tersebut sesuai dengan fakta yang dikaitkan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tambahnya.
Advokat Dilindungi Undang-Undang
Chris juga menekankan bahwa selama seorang advokat menjalankan profesinya dengan berpedoman pada instrumen hukum dan kode etik, maka ia mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Jangankan dituding tidak benar, dituntut perdata atau pidana saja tidak bisa. Oleh karena itu, tudingan Ratna ini mau saya uji di depan penyidik. Silakan dia pertanggungjawabkan tuduhannya, karena kami para advokat hidup dari profesionalisme dan nama baik,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Bungo. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan ini. (Cr/Red)